Page 1 of 1

SYARAT & KETENTUAN

PULANG BY KITABISA
Tentang Pulang

Pulang by Kitabisa (“Pulang”) adalah layanan terpadu yang memberikan pendampingan dan bantuan sejak hari kematian hingga pasca kematian.

Pulang hadir sebagai bentuk penghormatan terakhir bagi setiap individu, sekaligus untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Program ini tidak semata-mata bersifat komersial, sebagian dari iuran keanggotaan akan dialokasikan untuk membantu pemulasaran jenazah dhuafa dan tunawisma agar mendapatkan penghormatan yang layak.

BAB I DEFINISI
Dalam Syarat & Ketentuan ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut, kecuali ditentukan lain dalam konteksnya:
1. Anggota adalah Pengguna yang telah terdaftar secara resmi dalam Program Pulang dan memiliki keanggotaan aktif.
2. Asisten Kedukaan adalah tim yang ditunjuk oleh Pulang untuk memberikan pendampingan langsung kepada keluarga serta membantu koordinasi layanan di lapangan.
3. Iuran Keanggotaan adalah sejumlah biaya yang dibayarkan oleh Pengguna untuk menjadi Anggota Pulang dengan masa berlaku tertentu.
4. Keanggotaan adalah status keikutsertaan Pengguna dalam Program Pulang yang memberikan hak atas manfaat layanan sesuai dengan Syarat & Ketentuan yang berlaku.
5. Layanan adalah seluruh bentuk bantuan dan pendampingan yang disediakan oleh Pulang, baik pada hari kematian maupun pasca pemakaman.
6. Layanan Hari Kematian adalah layanan yang diberikan sejak terjadinya peristiwa meninggal dunia hingga proses pemakaman selesai.
7. Layanan Pasca Kematian adalah layanan yang diberikan setelah proses pemakaman, termasuk namun tidak terbatas pada bantuan administratif dan dukungan lainnya kepada keluarga.
8. Layanan Tambahan (Add-on) adalah layanan di luar manfaat utama keanggotaan yang dapat disediakan oleh Pulang dengan biaya terpisah sesuai kebutuhan dan ketersediaan.

9. Mitra Asuransi adalah perusahaan asuransi jiwa syariah yang bekerja sama dengan Pulang dalam rangka pengelolaan risiko atas Layanan yang diberikan kepada Anggota melalui skema asuransi jiwa syariah kumpulan.

10. Pengguna adalah setiap individu yang mengakses, menggunakan, atau memanfaatkan layanan Pulang, baik sebagai anggota maupun non-anggota.

11. Pulang adalah program layanan yang diselenggarakan oleh Yayasan Kitabisa yang memberikan pendampingan dan bantuan sejak hari kematian hingga pasca pemakaman.

1. Ruang Lingkup Layanan

Layanan Pulang mencakup pendampingan sejak hari kematian hingga pasca kematian, dengan rincian sebagai berikut:

1.1 Layanan Hari Kematian

a. Khusus Muslim

- Perlengkapan jenazah (kain kafan, sabun, kamper, dll.)

- Pemandian dan pengkafanan jenazah sesuai syariat Islam

- Kembang dan air mawar

- Papan nisan dan penutup makam

- Ambulans jenazah

- Penggantian biaya jasa penggalian makam

- Snack box (50 pax)

- Pendampingan oleh Tim Pulang (Asisten Kedukaan), yang mencakup koordinasi layanan,pemberian informasi terkait proses layanan, serta membantu komunikasi antara keluarga dengan mitra layanan selama proses berlangsung.

b. Non-Muslim

- Pemandian dan tata rias jenazah

- Pemberian formalin

- Bunga duka

- Ambulans jenazah

- Penggantian biaya jasa penggalian makam

- Snack box (50 pax)

- Pendampingan oleh Tim Pulang (Asisten Kedukaan), yang mencakup koordinasi layanan, pemberian informasi terkait proses layanan, serta membantu komunikasi antara keluarga dengan mitra layanan selama proses berlangsung.

c. Batasan Layanan untuk Anggota

Layanan Hari Kematian yang diberikan kepada anggota Pulang terbatas pada manfaat yang telah disebutkan pada poin di atas.

Pulang tidak menyediakan layanan di luar cakupan tersebut sebagai bagian dari manfaat keanggotaan, termasuk namun tidak terbatas pada:

- Penyediaan rumah duka

- Pembelian lahan makam

- Dekorasi rumah duka

- Kremasi

- Larung

- Peti jenazah

- Karangan bunga

Layanan-layanan tersebut dapat tersedia sebagai layanan tambahan (add-on) sesuai dengan kebutuhan Pengguna dan ketersediaan mitra, dengan biaya terpisah yang akan diinformasikan sebelumnya.

1.2 Layanan Pasca Kematian

a. Khusus Muslim

- Pendampingan administrasi keluarga

- Pengurusan akta kematian

- Surat Keterangan Kepolisian (apabila diperlukan), yaitu dokumen yang diurus dalam kondisi tertentu sesuai dengan penyebab kematian, seperti kecelakaan lalu lintas atau kejadian lain yang memerlukan keterangan resmi dari pihak kepolisian. 

- Penghentian BPJS  Kesehatan

- Buku Yasin (50 pcs)

- Layanan konseling psikolog

- Santunan kedukaan Rp1.000.000

b. Non-Muslim

- Pendampingan administrasi keluarga

- Pengurusan akta kematian

- Surat Keterangan Kepolisian (apabila diperlukan), yaitu dokumen yang diurus dalam kondisi tertentu sesuai dengan penyebab kematian, seperti kecelakaan lalu lintas atau kejadian lain yang memerlukan keterangan resmi dari pihak kepolisian.

- Penghentian BPJS Kesehatan

- Layanan konseling psikolog

- Santunan kedukaan Rp1.000.000

c. Mekanisme Pendukung Layanan

Dalam rangka menjaga keberlanjutan penyelenggaraan Layanan kepada Anggota, Pulang melakukan pengelolaan risiko atas layanan tersebut melalui kerja sama dengan Mitra Asuransi dalam bentuk polis asuransi jiwa syariah kumpulan, dimana Pulang bertindak sebagai Pemegang Polis dan Anggota terdaftar sebagai Peserta. 

Untuk menghindari keragu-raguan, pembayaran kontribusi kepada Mitra Asuransi dilakukan oleh Pulang sebagai Pemegang Polis dan bukan merupakan pembayaran langsung dari Anggota kepada Mitra Asuransi, dimana kontribusi tersebut berasal dari sebagian Iuran Keanggotaan yang dikelola dan dialokasikan oleh Pulang.

2. Keanggotaan
2.1 Syarat Keanggotaan

1. Peserta berusia 1 hingga 80 tahun

2. Calon anggota wajib melakukan pendaftaran melalui website resmi Pulang dengan mengisi formulir yang tersedia dan menyelesaikan proses pembayaran.

3. Untuk anggota usia 1 hingga 65 tahun wajib membayar sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per tahun untuk pendaftaran keanggotaan/perpanjangan keanggotaan

4. Untuk anggota usia 66 hingga 80 tahun wajib membayar sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per tahun untuk pendaftaran keanggotaan/perpanjangan keanggotaan

5. Anggota baru dikenakan masa tunggu selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendaftaran. Layanan hanya dapat digunakan setelah masa tunggu tersebut terlewati.

6. Anggota yang belum memenuhi masa tunggu atau dalam status tidak aktif tetap dapat 8. menggunakan layanan Pulang melalui skema Pesan Langsung (non-keanggotaan) sesuai ketentuan yang berlaku.

2.2 Prosedur Pendaftaran Keanggotaan

Untuk menjadi anggota Pulang by Kitabisa, Pengguna dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Mengakses website resmi Pulang melalui halaman pulang.kitabisa.com

2. Memilih menu “Daftar jadi anggota”

3. Mengisi formulir pendaftaran dengan data yang benar, lengkap, dan terkini

4. Melakukan pembayaran iuran keanggotaan sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per tahun untuk usia 1 hingga 65 tahun dan iuran keanggotaan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per tahun untuk usia 66 hingga 80 tahun melalui metode pembayaran yang tersedia

5. Setelah aktivasi berhasil, Pengguna akan menerima konfirmasi melalui WhatsApp yang berisi:

- Informasi bahwa keanggotaan telah aktif, dan

- Kartu keanggotaan Pulang dalam bentuk digital

2.3 Prosedur Pemesanan

1. Keanggotaan Pulang tersedia dengan Iuran Keanggotaan sebesar Rp 200.000 dan Rp 300.000 per tahun (sesuai rentang usia).

2. Dengan menjadi anggota, Pengguna berhak mendapatkan manfaat layanan yang dipilih sesuai ketentuan yang berlaku yang sewaktu-waktu dapat diubah dan diinformasikan kemudian kepada anggota.

3. Keanggotaan bersifat aktif selama periode yang telah dibayarkan.

4. Pengguna wajib memberikan data yang benar dan valid saat pendaftaran.

5. Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan.

2.4 Prosedur Perpanjangan Keanggotaan

Untuk memperpanjang keanggotaan Pulang, Pengguna dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Mengakses website resmi Pulang melalui halaman pulang.kitabisa.com

2. Melakukan login ke akun Pengguna

3. Masuk ke halaman keanggotaan (member area)

4. Memilih menu “Perpanjang Keanggotaan”

5. Melakukan pembayaran iuran perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku

Keanggotaan akan kembali aktif setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi oleh sistem.

2.5 Masa Berlaku dan Perpanjangan Keanggotaan

1. Keanggotaan Pulang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal aktivasi.

2. Keanggotaan tidak berlaku seumur hidup dan perlu diperpanjang setiap tahun agar tetap aktif.

3. Apabila keanggotaan tidak diperpanjang, maka manfaat layanan tidak dapat digunakan sampai keanggotaan diaktifkan kembali.

2.6 Masa Berakhirnya Keanggotaan

1. Masa keanggotaan (1 tahun) telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan (pembayaran iuran).

2. Anggota tidak lagi memenuhi ketentuan usia keanggotaan (1–80 tahun).

3. Layanan Non-Anggota (Layanan Darurat)

1. Pulang juga menyediakan layanan bagi non-anggota dengan skema pembayaran langsung.

2. Biaya layanan darurat dimulai dari Rp 5.800.000 per layanan, tergantung 3. agama/kepercayaan dan lokasi.

Layanan darurat diberikan setelah pembayaran dikonfirmasi.

4. Prosedur Pemesanan Layanan
4.1 Untuk Anggota

1. Menghubungi Call Center Pulang

2. Memberikan data anggota dan lokasi kejadian

3. Tim melakukan verifikasi

4. Layanan diberikan sesuai kebutuhan

4.2 Untuk Non-Anggota

1. Mengakses layanan pemesanan 24 jam melalui Nomor Call Center (Whatsapp)  0811-1315-985 dan Hot line 021 278-999-89

2. Mengisi data yang dibutuhkan

3. Melakukan pembayaran sesuai dengan layanan yang dipilih

4. Tim melakukan verifikasi

5. Layanan diberikan

5. Kewajiban Pengguna

- Memberikan informasi yang jelas, terkini dan akurat

Pengguna wajib memberikan data yang benar, lengkap, dan terkini, termasuk namun tidak terbatas pada identitas diri, status keanggotaan, lokasi kejadian, serta informasi terkait kondisi almarhum/almarhumah. 

- Mengikuti seluruh prosedur-prosedur layanan Pulang

Pengguna wajib mengikuti seluruh alur dan prosedur layanan yang telah ditetapkan oleh Pulang, termasuk proses pelaporan melalui Call Center, verifikasi data, serta pendampingan oleh tim di lapangan. Pengguna juga diharapkan kooperatif dalam proses pengumpulan data dan dokumen yang dibutuhkan selama layanan berlangsung.

- Tidak menyalahgunakan layanan Pulang

Pengguna dilarang menggunakan layanan Pulang untuk tujuan yang melanggar hukum, tidak sesuai dengan peruntukannya, atau mengandung unsur penipuan, manipulasi data, maupun tindakan lain yang merugikan pihak Pulang, mitra, atau pihak lainnya.

- Mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku

Pengguna wajib mematuhi seluruh Syarat & Ketentuan ini serta kebijakan lain yang ditetapkan oleh Pulang dari waktu ke waktu.

6. Batasan Layanan

1. Layanan akan tetap diberikan kepada Pengguna melalui jaringan mitra terdekat yang tersedia. Dalam hal tim utama tidak dapat memenuhi layanan, Penyelenggara akan mengalihkan kepada mitra alternatif tanpa mengurangi tujuan utama layanan, dengan penyesuaian waktu respons sesuai kondisi di lapangan.

2. Waktu respons dapat dipengaruhi oleh kondisi lapangan.

7. Pembatalan & Pengembalian Dana

1. Seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh Pengguna, baik untuk layanan keanggotaan maupun non keanggotaan, tidak dapat dibatalkan dan/atau dikembalikan (non-refundable).

2. Dengan melakukan pembayaran, Pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui bahwa tidak terdapat mekanisme pengembalian dana dalam kondisi apa pun.

8. Perubahan Ketentuan

Pulang berhak untuk mengubah Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan diinformasikan melalui kanal resmi

Penutup

Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa setiap pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, pemrosesan, dan pengungkapan data pribadi oleh Pulang tunduk sepenuhnya pada Kebijakan Privasi Pulang yang berlaku dari waktu ke waktu. Dengan menggunakan layanan Pulang, Pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui Kebijakan Privasi tersebut, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan layanan Pulang, Pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan ini.